Kementerian Agama RI bersama dengan pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan ibadah Haji visa wisata atau kini tren disebut backpacker. Jadi seperi apa aturan visa resmi Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah Haji yang baru.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan, warga negara asing (WNA) tidak dapat untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa haji pada musim haji. Kebijakan itu dikecualikan bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC)— organisasi regional di kawasan Timur Tengah yang terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar dan Kuwait—. 

“Tidak, Anda (WNA) tidak dapat ikut haji dengan visa turis wisata. Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Saudi, sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi selama musim haji,” demikian isi pernyataan Kerajaan Arab Saudi di laman resmi, saudivisa.com. 

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, visa haji Saudi hanya diberikan untuk keperluan ibadah haji dan hanya berlaku selama masa haji. 

“Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram,” tulis pernyataan itu. 

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan, WNA yang ingin melakukan perjalanan ibadah haji harus mengajukan permohonan visa haji.  Otoritas Arab Saudi pun mengingatkan sejumlah hal terkait pengajuan visa haji. 

Cara Pengajuan Visa Haji

Pertama, visa haji tidak dapat diajukan di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri, tetapi harus diajukan melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi. 

“Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Arab Saudi melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi,” tegas pemerintah Arab Saudi.  

Kedua, untuk mengajukan visa haji dan umrah, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi serangkaian persyaratan visa haji. 

Sedangkan, wanita yang berusia di atas 45 tahun diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram, dengan syarat menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya.  Kemudian, untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa haji dengan orang tua atau wali yang sah. 

Visa haji diberikan khusus untuk keperluan ibadah haji dan hanya berlaku selama periode haji. Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah haji, dan tinggal tidak lebih dari hari ke 10 Muharram.

Smart Card

Kerajaan Arab Saudi mulai tahun ini menerbitkan smart card atau kartu pintar yang mempermudah jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya. Hal itu dijelaskan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa 30 April 2024.

“Kartu ini akan membantu jemaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji," kata Tawfiq dalam konferensi pers.

Menurut dia, smart card adalah sebuah inovasi kartu elektronik yang dirancang khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji, berisi informasi seputar haji, dan akan membantu jemaah dalam memahami lokasi-lokasi penting selama pelaksanaan ibadah haji.

Tawfiq menambahkan, Kerajaan Arab Saudi telah memudahkan proses haji bagi jemaah dengan penerbitan visa resmi dan smart card khusus. Dia mengungkapkan jemaah haji Indonesia menjadi yang pertama menerima smart card resmi dari Arab Saudi, yang berisi informasi penting seputar haji dan sertifikat usai melaksanakan erangkaian ibadah haji.

"Sehingga sertifikat itu bisa menjadi kenangan yang indah bagi yang telah melaksanakan ibadah haji," tegasnya.