Terungkap, biaya study tour perpisahan SMK Lingga Kencana Depok ke Ciater, Subang, Jawa Barat, menggunakan jasa travel Will In Tour sebesar Rp800 ribu per siswa. Informasi terbaru, sopir bus Trans Putera Fajar Bernama Sadira (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Sekolah SMK Lingga Kencana Depok, Saroji menyebut pihaknya hanya berkoordinasi dengan pihak travel Will In Tour untuk acara perpisahan ke Subang. Sementara bus yang digunakan, yakni perusahaan otobus (PO) Trans Putra Fajar, sepenuhnya dipilih oleh pihak travel.

"Kami sudah menggunakan layanan ini pada tahun pertama (2023). Saya sendiri pernah ikut pada tahun pertama dan hasilnya sangat memuaskan. Itulah sebabnya kami memilih untuk menggunakan jasa travel tersebut,” kata Saroji saat ditemui di SMK Lingga Kencana, Depok, Selasa (14/5/2024).

Untuk acara perpisahan ke Ciater, Subang, Jawa Barat, rombongan SMK Lingga Kencana Depok menggunakan jasa travel Will In Tour dengan biaya sebesar Rp800 ribu per siswa.

"Sebelum melaksanakan perpisahan, kami melakukan rapat dengan wali murid dan mendapatkan persetujuan mereka. Ini adalah keputusan yang telah disepakati bersama,” ungkap Saroji.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kegiatan perpisahan yang berujung pada kecelakaan maut yang merenggut nyawa 9 orang siswa danseorang guru SMK Lingga Kencana Depok.

"Kami akan mengevaluasi peristiwa ini secara menyeluruh, mencari tahu apakah ada kelalaian atau kesalahan yang kami lakukan,” ucap Saroji.

Sebelumnya, bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) petang, sekitar pukul 18.45 WIB.

Diduga rem bus mengalami blong, yang mengakibatkan bus terguling hingga menabrak mobil dan sejumlah motor. Akibat kejadian itu, 11 orang yang terdiri dari enam perempuan dan lima laki-laki meninggal. Sementara jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang, dan luka ringan sebanyak 20 orang yang sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat juga sudah menetapkan Sadira (51) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

"Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5/2024).

"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," sambungnya.

Wibowo menjelaskan, terdapat fakta bahwa sopir bus mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Sebab, sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.

"Pertama di dekat Gunung Tangkuban Parahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir. Setelah bus melaju, permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem," kata dia.

Kemudian, sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.  

"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," tutur Wibowo.

Sopir Bus Putera Fajar, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.